Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Materi Safety Talk Tambang Over Speed

 over speed
Sumber Ilustrasi :

Para ilmuwan berpendapat dimana ada seorang pekerja tambang melakukan aktifitas pekerjaannya, maka tak dapat dihindari bahwa di belakangnya telah menunggu monster maut yang sudah siap menerkamnya. Monster maut tersebut akan siap melahap setiap pekerja yang sedang bekerja ataupun orang lain yang hanya memasuki area pertambangan. Situasi tambang yang tadinya sangat kita impikan penuh dengan keadaan yang menyenangkan, ternyata dipenuhi dengan kondisi yang sangat menyeramkan. Akankah kita berfikir untuk meninggalkan pekerjaan ini? Tentulah tidak! Salah satu pengendalian yang dapat dilakukan adalah mengenai keselamatan berkendara yang bertujuan untuk menurunkan korban akibat kecelakaan lalu-lintas di jalan tambang.

Ketidak-disiplinan kita (faktor manusia) dalam mengendarai kendaraan atau menggunakan jalan merupakan penentu terjadinya kecelakaan, selain faktor kendaraan itu sendiri, kondisi alam/cuaca, dan infrastruktur jalannya. Yang jelas safety riding bukan satu- satunya cara untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita perlu banyak langkah kerja untuk menurunkan kecelakaan lalu lintas tambang ini diantaranya, peraturan bagi para pengguna jalan. Salah satu aturan tersebut adalah mengatur tentang batas kecepatan maksimum kendaraan yang melintas di jalan angkut batubara dan di jalan tambang. Mengapa kecepatan kendaraan di jalan tambang perlu diatur secara khusus? Karena kendaraan yang melintas di jalan bukan saja terbatas pada kendaraan sarana seperti: kendaraan penumpang yang berbentuk mini bus serta bus, kendaraan pengangkut barang seperti pick up atau truck. Tetapi kendaraan besar juga melintas hilir mudik secara rutin di jalan angkut batubara. Kendaraan besar yang melintas di jalan angkut batubara antara lain Fuel Truck, Water Truck, Crane Truck, Single Trailler dan Double Trailler.

Agar antara kedua jenis kendaraan kecil dan kendaraan besar dapat beroperasi dengan aman dan lancar, maka dibuat aturan yang membatasi kecepatan maksimum di area jalan angkut batubara/Huling Road dan Jalan Tambang/Mine Road sebagai berikut:

  1. Batas maskimum kecepatan di area Jalan Angkut Batubara/Hauling Road adalah 50 km/jam.
  2. Batas maskimum kecepatan di area Jalan Tambang/Mine Road adalah 40 km/jam.

Akhirnya, utamakanlah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dimanapun anda berada. Janganlah membiasakan melanggar aturan keselamatan. Hindari kecelakaan dengan cara menghentikan pelanggaran peraturan K3.

Marilah saling berpartisipasi dalam mencegah kecelakaan dengan jalan menasehati dan menegur rekan kerja anda yang masih suka melanggar aturan K3.