Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Materi Safety Talk Manfaat Menbudayakan K3

 
Sumber Ilustrasi:

Bekerja merupakan salah satu bentuk kebutuhan bagi setiap orang guna mendapatkan rejeki yang dibutuhkan dalam menjalani kehidupan serta berbagai manfaat lainnya. Dalam bekerja, tentu ada beberapa hal yang menjadi hak dan tanggung jawab yang harus dipahami dengan baik sehingga seseorang akan dapat mengerahkan segalah kemampuannya dengan baik tanpa takut dengan kondisi kondisi tertentu yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Salah satunya adalah kesehatan dan keselamatan kerja. Menurut pendapat para ahli, tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja antara lain untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat kepada setiap pekerja dan untuk melindungi sumber daya manusia.

Tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja antara lain :

  1. Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerja.
  2. Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja.
  3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Dalam aneka pendekatan keselamatan dan kesehatan kerja antara lain akan diuraikan menjadi :

  1. Perencanaan kerja yang tepat serta instruksi kerja yang aman
  2. Pakaian kerja yang tepat
  3. Penggunaan alat perlindungan diri
  4. Pengaturan warna,
  5. Tanda-tanda petunjuk, label-label
  6. Pengaturan pertukaran udara dan suhu serta usaha-usaha terhadap kebisingan.

Sehingga bentuk perlindungan terhadap pekerja bukan saja hanya untuk menghindari bahaya dan risiko kerja pada saat bekerja saja namun juga risiko jangka panjang dari pekerjaan.

Manfaat lainnya dari keselamatan kerja secara tidak langsung dapat membantu menjadikan pekerja memiliki produktivitas kerja yang optimal karena memang tidak ada bahaya atau gangguan pekerjaan yang berisiko terjadi. Dengan produktivitas kerja yang baik maka setiap pekerjaan dapat terselesaikan sesuai dengan target dan kualitas yang diharapkan.

Adapun berkaitan dengan kesehatan telah diatur juga oleh pemerintah dalam “ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 terkait Penyakit Akibat Kerja”. Secara tidak langsung kita sebagai pekerja tambang, telah diatur dan dipastikan hak – haknya agar tidak terpapar bahaya yang menyebabkan penyakit akibat kerja dan perusahaan berkewajiban untuk memenuhi segala aspek – aspek yang dapat mengurangi potensi terpaparnya penyakit akibat kerja. Oleh karena itu, mari kita membiasakan budaya kerja selamat dan sehat. Dapat dimulai dari perencaan kerja yang baik, melakukan pekerjaan sesuai dengan instruksi kerja aman, serta memastikan penggunaan alat pelindung diri yang sesuai.